Fleksibilitas WFA, Khawatirkan Kinerja ASN

BERAU – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau disorot Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi.

Dia menilai, WFA memang fleksibel namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran akan menurunnya kualitas pelayanan publik jika tidak diawasi dengan ketat.

“Penerapan WFA tidak bisa sekadar memberikan kelonggaran tempat kerja tanpa diiringi sistem kontrol yang jelas,” tuturnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru berisiko menurunkan disiplin dan produktivitas ASN jika pengawasan tidak berjalan optimal.

Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja harus tetap berlandaskan tanggung jawab, terutama bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pelayanan publik, kata dia, tidak boleh terganggu hanya karena perubahan pola kerja.

“Jangan sampai WFA justru membuat pelayanan menjadi lambat atau tidak maksimal. Ini yang harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

Sumadi juga mendorong pemerintah daerah untuk merancang mekanisme pengawasan yang terukur, mulai dari sistem pelaporan kinerja hingga evaluasi rutin terhadap pegawai yang menjalankan WFA. Dengan begitu, meskipun bekerja dari luar kantor, kinerja ASN tetap bisa dipantau secara transparan.

Selain itu, ia menilai tidak semua posisi bisa sepenuhnya menerapkan WFA. Pada sektor tertentu, terutama layanan administratif dan tatap muka, kehadiran fisik ASN masih menjadi kebutuhan utama.

“Harus ada keseimbangan. Tidak semua bisa fleksibel penuh. Ada fungsi-fungsi yang tetap membutuhkan kehadiran langsung di kantor,” tegasnya.

DPRD Berau pun optimistis, jika dirancang dengan sistem yang tepat dan pengawasan yang konsisten, kebijakan WFA dapat menjadi solusi modern dalam meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (adv)

READ  Program Penangkaran Buaya Mandek, Warga Kutim Kian Resah
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img