JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) saat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” kata Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Febri, Febrie juga siap kembali menjalani pemeriksaan apabila penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan. Ia mengatakan kliennya bersedia diperiksa kembali baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka.
Febrie, kata dia, tetap berkomitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa penyidik Tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang pada Kamis (3/9/2026).
Salah satu yang diperiksa adalah Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga memeriksa Nurman Herin sebagai saksi untuk Febrie.
“Pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” kata Anang.
Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain perkara tersebut, Kejagung sebelumnya juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Ketiga penyidikan itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Pemeriksaan terhadap Febrie menjadi bagian dari proses penyidikan Kejagung untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang beserta tindak pidana asal yang terkait dengan perkara tersebut. (ANT/KN)



