JAKARTA – Penertiban kawasan hutan berbuah setoran jumbo. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun kepada negara yang berasal dari denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga penerimaan pajak.
Penyerahan uang tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Prosesi tersebut disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Dana tersebut selanjutnya disetorkan melalui Kementerian Keuangan ke kas negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, setoran tersebut berasal dari tiga sumber utama hasil penertiban yang dilakukan Satgas PKH.
Rinciannya, denda administratif di bidang kehutanan mencapai Rp3.475.738.523.741,13.
Kemudian, PNBP yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus mencapai Rp1.535.750.234.271.
Sementara penerimaan pajak dari wajib pajak yang merupakan tindak lanjut Satgas PKH menjadi penyumbang terbesar, yakni Rp8.229.846.923.898.
Jika ditotal, ketiga sumber tersebut menghasilkan lebih dari Rp13,2 triliun yang kini diserahkan kepada negara.
Burhanuddin menegaskan penyerahan dana tersebut menjadi bentuk transparansi Satgas PKH dalam mempertanggungjawabkan hasil penertiban kawasan hutan.
“ Kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara,” ujarnya.
Tak hanya uang, dalam kesempatan yang sama Satgas PKH juga menyerahkan secara simbolis kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali kepada Kementerian Kehutanan.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah.
Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Dengan penyerahan tersebut, hasil penertiban kawasan hutan tidak hanya berupa penguasaan kembali lahan, tetapi juga menghasilkan penerimaan negara hingga menembus angka Rp13,2 triliun. (ANT/KN)



