KORANUSANTARA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mematikan Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik (parpol). Kendati begitu, hanya 14 parpol yang logo atau lambangnya tercantum dalam surat suara pilpres.
Empat parpol lainnya tidak dicantumkan sebagai pengusung pasangan capres-cawapres karena terganjal ketentuan UU Pemilu. Empat partai itu adalah pendatang baru di Pemilu 2024. Yakni, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, parpol baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum bisa menjadi bagian dari parpol yang dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres. Sesuai aturan, yang bisa dijadikan syarat dukungan adalah jumlah kursi DPR RI atau suara dalam Pileg 2019. ’’Kan (parpol baru) belum punya kursi atau belum punya suara karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu,’’ ujarnya dalam sosialisasi pendaftaran capres-cawapres di Jakarta.
Konsekuensinya, logo keempat partai tidak dimasukkan ke list pendukung pasangan capres-cawapres di surat suara. Meskipun secara politik mereka bisa menentukan dukungannya. Dalam surat suara Pilpres 2024, ada sejumlah informasi yang dicantumkan. Yakni, nomor urut, foto dan nama capres-cawapres, serta tanda gambar atau logo parpol yang mengusulkan.
Dalam sosialisasi tersebut, KPU juga memaparkan kewajiban parpol memberi dukungan pada pilpres. Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan, sesuai Pasal 235 ayat 5 UU Pemilu, parpol yang memenuhi syarat harus mengajukan pasangan calon. ’’Tidak mengajukan bakal pasangan calon, parpol bersangkutan akan dikenai sanksi tidak bisa ikut pemilu berikutnya,’’ ucapnya.
Ketentuan itu berlaku untuk 14 parpol yang sudah memiliki suara pada Pemilu 2019. Adapun empat partai baru belum dikenai kewajiban tersebut. Sebab, parpol yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk mendukung pasangan calon.
Sejauh ini, sembilan parpol peraih kursi di DPR terbagi dalam tiga poros. Pertama, Koalisi Perubahan (NasDem, PKB, dan PKS) yang mengusung bacapres-bacawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kedua, koalisi PDIP dan PPP yang mengusung bacapres Ganjar Pranowo. Ketiga, Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang beranggota Partai Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat mengajukan Prabowo Subianto.
Sementara itu, sejumlah parpol yang tidak meraih kursi di DPR tapi menjadi peserta Pemilu 2019 juga sudah mengarahkan bandul dukungan. Yakni, Perindo dan Hanura mendukung Ganjar serta PBB, Partai Berkarya, dan Partai Garuda mendukung Prabowo. Sementara itu, hingga kemarin siang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belum menentukan dukungan.
Sesuai tahapan, KPU RI akan membuka jadwal pendaftaran pasangan bacapres-bacawapres pada 19–25 Oktober. Jika tidak ada perubahan, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) akan mendaftar di hari pertama. (*)