Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi saat Disidik KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, mengungkapkan dirinya mengalami intimidasi saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Pernyataan ini disampaikan Agustiani saat bersaksi dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2025).

Menurut Agustiani, pemeriksaan awalnya berjalan dengan baik saat dilakukan oleh penyidik KPK bernama Prayitno. Namun, situasi berubah setelah seorang penyidik lain, Rossa, memasuki ruangan pemeriksaan.

“Datang-datang dia langsung tanya sama saya, ‘Hyatt-hyatt tolong jelasin Hyatt’ katanya, bahasanya seperti itu,” ujar Agustiani di hadapan majelis hakim.

Merasa bingung dengan istilah yang disebutkan Rossa, Agustiani mengaku tidak memahami maksud pertanyaan tersebut. Namun, ia justru merasa mendapatkan tekanan dari penyidik.

“Terus dia langsung ngomong sama saya, ‘sudahlah ayo kita adu deh siapa yang lebih kuat, sampai berapa lama sih Bu Tio bisa tahan?'” ungkapnya.

Agustiani menegaskan dirinya tidak memahami apa yang dimaksud dengan “Hyatt” dan meminta penyidik menjelaskan lebih lanjut.

“Saya bilang, ‘Astagfirullah, Lillahi ta’ala Bang, saya ini enggak ngerti Hyatt itu apa. Tolong dikasih penjelasan. Kalau saya tahu, saya akan jelaskan’,” katanya.

Lebih lanjut, Agustiani mengungkapkan penyidik sempat menyinggung hukuman yang pernah ia jalani.

“Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, ‘Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya?’ Saya bilang, ‘vonis saya 4 tahun’,” tuturnya.

Menurut Agustiani, Rossa kemudian menyebut hukuman empat tahun yang ia terima tergolong ringan dan mengancam akan menambahnya dengan pasal tambahan.

“Terus dia bilang, ‘Eh, bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya. Bu Tio tahu kan Pasal 21? Bu Tio bisa saya kenakan Pasal 21’,” ungkapnya.

Menanggapi ancaman tersebut, Agustiani menyatakan bahwa ia siap menerima konsekuensi hukum jika memang harus kembali menjalani hukuman. Pernyataannya itu diduga membuat penyidik gusar hingga akhirnya keluar dari ruangan pemeriksaan dengan memukul meja.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular