Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Edi Damansyah Tanggapi Santai Terkait Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Pilkada 2020, Fokus Tetap Jalankan Amanah Rakyat

TENGGARONG – Respons Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan 11 Kepala Daerah terhadap pasal 201 ayat 7 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 terlihat santai.

Putusan tersebut memperpanjang masa jabatan seluruh Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, dan Edi Damansyah memilih untuk fokus pada tugasnya sebagai Bupati tanpa memusingkan perkara tersebut.

Edi menyatakan bahwa ia pasrah terhadap keputusan tersebut dan akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. “Saya ikut aja. Nanti kan dari MK, pemerintah menetapkan bagaimana aturan itu. Kita ikut aja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edi menekankan pentingnya fokus pada pelayanan kepada rakyat daripada terlalu banyak memikirkan masalah tersebut. “Tidak usah terlalu banyak problemnya, urusi rakyat yang penting itu. Saya ini fokus ngurusi rakyat aja, banyak hal yang mesti saya urusi. Jadi apapun diatur saya ikut,” timpalnya.

Putusan MK mengubah bunyi pasal 201 ayat 7 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016, yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 hingga dilantiknya kepala daerah berikutnya secara nasional tahun 2024.

Hal ini berdampak pada semua kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020, termasuk Bupati Edi Damansyah.

Penulis : Hanafi

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular