TENGGARONG– Rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih terkendala regulasi lama yang tidak lagi dapat diterapkan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kecamatan Sedulang yang terbit pada 1999, setelah perubahan wilayah administrasi membuat dua desa masuk Kabupaten Kutai Timur.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan Perda Kecamatan Sedulang diterbitkan bersamaan dengan regulasi pemekaran Kabupaten Kutai Timur dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Namun, perubahan batas wilayah membuat rencana pembentukan Kecamatan Sedulang tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan awal.
“Perda tersebut tidak bisa diterapkan atau digunakan karena sebagian desanya sekarang masuk wilayah Kutai Timur. Akibatnya, jumlah desa yang tersisa tidak mencukupi untuk membentuk sebuah kecamatan,” ujar Arianto, Rabu (28/10/2026).
Menurut Arianto, sekitar dua desa yang semula masuk dalam rencana pembentukan Kecamatan Sedulang kini berada di wilayah administrasi Kutai Timur. Kondisi itu membuat jumlah desa yang tersisa tidak memenuhi kebutuhan untuk membentuk kecamatan baru berdasarkan rencana awal.
Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang harus diselesaikan sebelum proses pemekaran Kecamatan Muara Kaman dilanjutkan. DPMD Kukar menilai pencabutan Perda Kecamatan Sedulang perlu dilakukan agar tidak ada regulasi lama yang menghambat penataan wilayah berikutnya.
Arianto mengatakan usulan pencabutan perda tersebut telah disampaikan dalam pembahasan mengenai wacana pemekaran Kecamatan Muara Kaman. Setelah persoalan regulasi diselesaikan, pemerintah daerah akan mengupayakan kelanjutan proses pemekaran.
“Karena itu, dalam pembahasan mengenai wacana pemekaran Kecamatan Muara Kaman, kami mengusulkan agar Perda tentang Kecamatan Sedulang dicabut terlebih dahulu. Setelah Perda tersebut dicabut, kami akan mengupayakan agar pemekaran Kecamatan Muara Kaman bisa segera dilaksanakan,” jelasnya.
Selain penyelesaian regulasi, pemerintah daerah masih membahas lokasi yang akan dijadikan ibu kota kecamatan hasil pemekaran. Penentuan lokasi menjadi bagian penting dalam perencanaan agar pusat pemerintahan mudah dijangkau oleh masyarakat di wilayah baru tersebut.
Dalam rencana yang dibahas, setidaknya terdapat 10 desa yang diproyeksikan masuk ke Kecamatan Muara Kaman hasil pemekaran. Karena itu, penentuan lokasi ibu kota perlu mempertimbangkan persebaran desa dan kemudahan akses bagi warga.
Arianto menegaskan, lokasi pusat pemerintahan sebaiknya berada di posisi yang relatif strategis sehingga masyarakat dari seluruh desa tidak mengalami kesulitan ketika mengurus administrasi maupun mengakses pelayanan pemerintah.
“Prinsipnya, lokasi ibu kota kecamatan sebaiknya mudah diakses oleh seluruh desa di wilayah tersebut,” katanya.
Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang dan pembahasan ibu kota kecamatan menjadi bagian dari pekerjaan yang perlu dituntaskan sebelum rencana pemekaran dapat direalisasikan. Dengan penyelesaian regulasi, pemerintah daerah berharap proses penataan wilayah bisa dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemekaran kecamatan diharapkan dapat mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, rencana tersebut masih membutuhkan penyelesaian tahapan regulasi dan pembahasan administratif sebelum dapat diwujudkan. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nciha R



