Jumat, Mei 16, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Drainase Belum Optimal, Rudi Sebut Pentingnya Pengukuran Elevasi Tanah

TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, menyoroti masalah banjir yang kerap melanda wilayah perkotaan saat hujan deras. Menurutnya, untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kajian teknis yang matang terkait pembangunan drainase agar sistem tersebut dapat berfungsi secara optimal.

“Sejak awal, kami selalu menekankan pentingnya kajian teknis, akademis, serta pengukuran elevasi. Hal ini penting untuk menentukan arah aliran air dan lokasi pembuangannya, terutama saat melakukan pembenahan drainase di perkotaan,” ujarnya.

Rudi menilai, beberapa proyek drainase yang telah dilaksanakan pemerintah belum berfungsi secara optimal. Hal ini dikarenakan kurangnya kajian mendalam mengenai elevasi tanah yang mempengaruhi aliran air.

“Saya melihat ada beberapa drainase yang justru mengarahkan air ke pemukiman, bukan ke parit atau muara. Kondisi ini tentu memperburuk situasi banjir,” jelasnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini juga menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran besar harus didukung oleh kajian teknis yang detail agar efektif dalam mengatasi masalah banjir.

“Pembangunan memang sangat penting, tetapi harus benar-benar efektif. Namun, bisa jadi penyebab banjir bukan hanya drainase, melainkan ada faktor lain yang perlu diperhatikan,” tambahnya.

Rudi berharap ke depan, pemerintah daerah lebih memperhatikan aspek teknis dalam pembangunan, sehingga fasilitas yang dibangun benar-benar bisa berfungsi secara maksimal.

“Perencanaan yang matang dan kajian teknis yang mendetail harus dilakukan agar masalah banjir ini tidak terus berulang,” tutupnya. (ADV/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular