SAMARINDA – Keluhan warga terkait proyek penataan sungai yang mengakibatkan hilangnya lahan menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai, DPRD berupaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak pembangunan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam kegiatan Penyebarluasan Raperda di Jalan DI Panjaitan, Sabtu (18/7/2026) malam. Sejumlah warga menyampaikan keberatan atas proyek pengerukan sungai yang dinilai tidak sesuai dengan sosialisasi awal.
Ketua RT 36 Kelurahan Temindung Permai, Rafiah, mengungkapkan warga sebelumnya menerima penjelasan bahwa proyek hanya bertujuan memperdalam alur sungai. Namun, pelaksanaannya justru memperlebar sungai hingga mengikis lahan milik warga.
“Katanya cuma memperdalam, ternyata malah memperlebar dan memakan lahan warga hingga satu kapling,” tegas Rafiah.

Menanggapi keluhan tersebut, Arie menyatakan persoalan yang dialami warga menjadi salah satu alasan penting pembentukan Perda Sempadan Sungai. Regulasi itu diharapkan menjadi dasar hukum dalam pemberian kompensasi maupun ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak proyek pemerintah.
“Aturan ini kita buat sebagai dasar hukum agar hak ganti rugi masyarakat yang terdampak gusuran menjadi jelas,” ujar Arie.
DPRD Samarinda juga memastikan akan mengawal jalannya proyek di lapangan. Pakar Komisi III, Ahmad Thomas Robert Hutauruk, menegaskan pihaknya telah menginstruksikan Satpol PP dan pelaksana proyek agar mengedepankan pendekatan persuasif dan memahami kondisi warga, bukan sekadar melakukan penggusuran.
“Perda ini dibuat untuk keadilan. Satpol PP sudah kami minta bertindak persuasif, tidak boleh asal gusur,” tegas Thomas.
Pewarta: Abdi
Editor: Nicha R


