TENGGARONG – Kasus kekerasan seksual yang mencuat di Kutai Kartanegara (Kukar) belakangan ini, mendapat perhatian serius dari DPRD. Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat. Termasuk menutup celah hukum yang selama ini menyulitkan aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (15/9/2025). Menurutnya, penyusunan peraturan daerah (perda) menjadi langkah strategis untuk mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan seksual yang tidak hanya terjadi di lembaga pendidikan. Tetapi juga berpotensi muncul di instansi pemerintah, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga lingkungan keluarga.
“Selama ini, aparat penegak hukum juga kesulitan menindaklanjuti karena belum ada aturan yang jelas. Maka, peraturan daerah ini diharapkan menjadi dasar hukum agar kasus bisa ditangani secara tepat,” jelas Ahmad Yani.
Terkait dengan salah satu lembaga pendidikan pesantren di Kukar yang kini tengah disorot publik, DPRD memastikan akan menuntaskan kajian secara menyeluruh sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi. Yani menilai tidak semua pihak perlu dihadirkan dalam proses skrining, melainkan cukup perwakilan yang relevan agar hasil kajian tetap objektif.
“Kami juga akan terus melakukan proses ini sampai tuntas. Tidak semua pihak harus dihadirkan dalam skrining, tetapi minimal ada perwakilan yang mewakili dan dapat dijadikan bukti, sehingga itu cukup mewakili keseluruhan,” ujarnya.
Ia menambahkan, aspirasi dari alumni pesantren tersebut juga sudah didengar DPRD. Mereka menegaskan pentingnya keberlangsungan kegiatan pendidikan, namun menuntut agar oknum pelaku pelanggaran diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
“Intinya, mereka meminta agar lembaganya tetap dipertahankan, tetapi oknum yang melakukan pelanggaran harus diproses hukum. Hal ini menjadi kajian DPRD, dan dalam waktu dekat kami akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait,” terangnya.
Meski rekomendasi akan diberikan DPRD, keputusan terkait pencabutan izin operasional tetap berada di kewenangan Kementerian Agama. Namun, Ahmad Yani menekankan pentingnya memberikan sanksi pada individu pelaku, bukan menghukum lembaga pendidikan secara keseluruhan.
“Ibaratnya, jika ada tikus di rumah, yang ditangkap adalah tikusnya, bukan rumahnya yang dibakar. Jadi, lembaga bisa tetap berjalan, tetapi pelaku harus ditindak tegas,” ucapnya.
Mengakhiri pernyataannya, Ahmad Yani menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kukar, khususnya para korban pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
“Saya, mewakili DPRD, juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara, terutama kepada para korban pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Kami berharap ini bisa dimaafkan, dan kami berkomitmen melakukan perbaikan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD serta pemerintah daerah,” pungkasnya.
Penulis : Ady Wahyudi



