TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan, yang melibatkan beberapa perusahaan dan masyarakat Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. RDP dilaksanakan pada Senin (15/7/2024), di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar.
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele Da Silva, mengatakan bahwa permasalahan ini melibatkan dua perusahaan pertambangan dan masyarakat Desa Batuah. Yakni PT WR dan PT MKP.
Secara garis besar, dikatakan Yohanes Badulele, awalnya PT WR yang merupakan perusahaan sub kontraktor pertambangan mendapatkan pekerjaan dari PT KBB selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), untuk menggarap lahan. Dengan perjanjian yang tertuang, PT WR melibatkan masyarakat dalam aktivitas pertambangannya selama 10 tahun, atau hingga tahun 2031.
“Tapi dalam perjalanan, PT WR itu memberikan pekerjaan kepada PT MKP,” ujar Yohanes, Senin (15/7/2024).
Padahal dari penjelasan masing-masing pihak, Yohanes menangkap adanya kalisul yang tertuang dalam Pasal 5 poin B, yang berbunyi bahwa pekerjaan yang diberikan tidak boleh dipindahtangankan. Namun kenyataannya, PT WR memberikan pekerjaan tersebut kepada PT MKP. Sehingga timbul keberatan dari masyarakat.
“Tindak lanjutnya, kita akan memanggil PT KBB dan PT WR untuk bisa menduduk bersama dengan masyarakat dan PT MKP,” tutup Yohannes.
Sementara pemohon sekaligus masyarakat yang mengadukan ke DPRD Kukar, Hamzah, bahwa kerjasama yang tertuang selama 10 tahun dilakukan oleh mereka bersama PT WR. Namun tiba-tiba perusahaan PT MKP mengklaim berhak atas lahan tersebut. Baik itu terkait sewa-menyewa hingga aktivitas pertambangan.
“Kami meminta untuk menghadirkan tiga perusahaan terkait,” pungkas Hamzah. (*)
Penulis : Muhammad Rafi’i