DPRD Kawal Percepatan Pembangunan melalui Tambahan Belanja Modal

BERAU – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menilai tambahan belanja modal dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor.

Menurutnya, peningkatan alokasi anggaran pada sektor infrastruktur akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Jalan dan jembatan yang memadai akan mempermudah akses ekonomi warga, sementara pembangunan gedung dan fasilitas pelayanan publik akan meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.

Dedy menjelaskan, DPRD mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah yang menitikberatkan belanja modal untuk memperkuat infrastruktur dasar. Dengan akses transportasi yang semakin baik, mobilitas masyarakat akan meningkat, distribusi barang dan jasa menjadi lebih lancar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.

“Dampaknya tentu pada pertumbuhan ekonomi daerah. Warga bisa lebih mudah memasarkan hasil pertanian dan perikanannya, sementara pemerintah lebih optimal dalam memberikan layanan publik,” katanya.

Meski demikian, Dedy mengingatkan agar seluruh proses penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan efisien. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah dari APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Belanja harus tepat sasaran. Kita tidak ingin ada anggaran yang tidak efektif. Anggaran publik harus benar-benar kembali ke rakyat dalam bentuk manfaat yang bisa dirasakan langsung,” tegasnya.

Ia juga memastikan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar seluruh program pembangunan berjalan sesuai rencana dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kami di DPRD akan terus mengawal agar tambahan belanja modal benar-benar terlaksana dengan baik. Pembangunan harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (gs/adv)

READ  Banyak Perda Tak Maksimal, Rahman: Harus Punya Aturan Turunan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img