DPRD Kaltim Minta Bantuan Keuangan Tetap Digulirkan Tahun 2027

SAMARINDA – Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, menegaskan bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kaltim kepada kabupaten/kota, khususnya Samarinda, harus tetap berjalan pada tahun 2027.

Menurutnya, Bankeu merupakan instrumen penting untuk memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti pada tahap perencanaan. Seluruh usulan yang dihimpun melalui reses dan rapat dengar pendapat telah dituangkan dalam kamus usulan dan disampaikan kepada pemerintah provinsi.

“Pastinya dong, kita tetap meminta pemerintah provinsi dalam hal ini juga Pak Gubernur supaya bantuan keuangan tetap bisa berjalan di 2027,” ujarnya.

Sebagai legislator dari daerah pemilihan Samarinda, Ananda menyebut kebutuhan masyarakat masih didominasi persoalan infrastruktur dasar, layanan kesehatan, pendidikan, hingga penguatan ekonomi.

Ia menilai kebutuhan tersebut tidak bisa ditunda, terlebih di tengah tekanan fiskal akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Ya pastinya semuanya kekurangan lah, karena dana transfernya kan dipangkas,” katanya.

Dalam kondisi tersebut, Ananda mendorong pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk lebih kreatif dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar program prioritas tetap berjalan.

Ia juga menekankan bahwa usulan yang dibawa DPRD bukan sekadar daftar program administratif, melainkan hasil serapan langsung dari masyarakat di tingkat bawah.

“Karena kan kita DPR itu turun ke dapil saat reses. Jadi yang dibawa itu aspirasi masyarakat, betul-betul kebutuhan dari akar rumput, bottom up,” tegasnya.

Lebih lanjut, pembahasan terkait Bankeu 2027 masih menunggu pemetaan lanjutan dari pemerintah daerah, termasuk sinkronisasi dengan tahapan pelaksanaan RPJMD yang memasuki tahun ketiga.

Ananda memastikan, fraksinya akan terus mengawal agar kebutuhan masyarakat tetap mendapat ruang dalam kebijakan anggaran daerah.

“PDI tetap sikapnya untuk membela rakyat. Kita terus bersuara,” tutupnya. (MK)

READ  Kakao Lung Anai Menuju Pasar Global: Menteri Desa Soroti Hilirisasi dan Kendala Lahan

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img