DPRD Desak Pembangunan BLK Segera Dipercepat di Berau

BERAU – Anggota DPRD Kabupaten Berau, Sujarwo Arif Widodo, menegaskan pentingnya percepatan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah sebagai langkah strategis meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal di tengah pesatnya aktivitas industri, pertambangan, dan perkebunan.

Menurutnya, keberadaan BLK akan menjadi solusi nyata untuk mencetak tenaga kerja terampil yang siap diserap pasar kerja sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri.

“Saya berharap BLK di Berau bisa segera terwujud dan memiliki standar pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Jangan sampai kita punya alat dan fasilitas pelatihan, tapi perusahaan tidak mau memanfaatkan lulusan dari sana,” ujarnya.

Sujarwo menilai, pembangunan BLK harus melibatkan dunia usaha sejak tahap perencanaan agar program pelatihan benar-benar relevan dengan kebutuhan tenaga kerja di lapangan. Sinergi antara pemerintah dan pihak swasta, kata dia, menjadi kunci agar pelatihan yang diberikan tidak sekadar formalitas, tetapi berdampak langsung pada peningkatan kualitas SDM.

“Pemerintah dan perusahaan harus punya pandangan yang sama. Misalnya perusahaan butuh tenaga kerja dengan keterampilan tertentu, maka pemerintah harus menyiapkan pelatihan dan perlengkapannya sesuai kebutuhan itu,” jelasnya.

Ia menegaskan, keberadaan BLK yang terintegrasi dengan kebutuhan industri juga akan mengurangi ketergantungan terhadap tenaga kerja dari luar daerah. Dengan begitu, masyarakat lokal memiliki kesempatan lebih besar untuk bekerja dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Kalau ini bisa diwujudkan, pembangunan ekonomi di Berau tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tapi betul-betul memberi manfaat bagi masyarakat setempat,” tutupnya. (gs/ADV)

READ  2024 Mendatang Dinas PUPR jadi OPD dengan Anggaran Terbesar, Harap Pembangunan Langsung Dirasakan Masyarakat
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img