TANJUNG REDEB – DPRD Berau menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun 2024.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Berau, Madri Pani didampingi Wakil Ketua I, Syarifatul Syadiah dan Wakil Ketua II, Ahmad Rifai, serta jajaran Anggota DPRD Berau dan dihadiri Bupati Berau, Sri Juniarsih, forkopimda serta OPD di lingkup Pemkab Berau.
Dalam paripurna tersebut, tujuh fraksi DPRD Berau menyetujui Raperda APBD 2024 ditetapkan menjadi Perda setelah menyampaikan pendapat akhir di ruang Rapat Paripurna DPRD Berau, Selasa (7/11/2023).
Surat Keputusan nomor 23/2023 tentang persetujuan penetapan Raperda APBD menjadi Perda dibacakan Sekretaris DPRD Berau, Abdurrahman sebesar Rp 4 Triliun lebih.
Penyampaian pendapat akhir sendiri dimulai dari fraksi Nasdem yang dibacakan Darlena, fraksi Golkar dibacakan Sri Kumalasari, fraksi PPP dibacakan Suharno, fraksi PKS oleh Rahman, fraksi Demokrat dibacakan Falentinus Keo, fraksi PDIP oleh Rudi Mangunsong terakhir fraksi AIR oleh Fery Kombong.
Meski tujuh fraksi menyatakan setuju, tapi ada beberapa catatan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau sebagai acuan oleh setiap fraksi.
Penggunaan dan penyerapan anggaran yang maksimal menjadi catatan mayoritas dari semua fraksi. Kemudian yang selalu ditekankan DPRD adalah inovasi dan kreativitas pemerintah daerah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, DPRD Berau juga meminta agar pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi tentang Perda APBD 2024. Dimana ini juga harus segera dilaksanakan setelah adanya penetapan, karena khusus untuk anggaran pelaksananya dari SKPD.
“Kita berharap dengan telah ditetapkannya Perda APBD 2024 ini, maka pelayanan publik juga bisa ditingkatkan, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau,” tegas Ketua DPRD Berau, Madri Pani menutup Paripurna. (adv/kn)