BERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Senin (29/9/2025).
Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan atas kerja sama dalam proses pembahasan hingga persetujuan perubahan APBD.
Ia menegaskan, berbagai pandangan, catatan, hingga kritik dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan daerah.
“Terima kasih atas kerja sama seluruh jajaran pemerintah daerah serta partisipasi maksimal dalam pembahasan hingga Raperda ini mendapat persetujuan bersama,” ujarnya.
Dalam rancangan yang telah disepakati, pendapatan daerah setelah perubahan naik menjadi Rp5,36 triliun, atau bertambah sekitar Rp603,4 miliar dari APBD murni 2025 sebesar Rp4,76 triliun.
Kenaikan terutama berasal dari pendapatan transfer pusat dan antar daerah, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga meningkat meski sebagian komponennya menurun.
Dari sisi belanja, anggaran naik menjadi Rp6,04 triliun, atau meningkat sekitar Rp788,8 miliar dibandingkan APBD sebelumnya. Kenaikan ini terjadi pada belanja operasi dan belanja modal, sedangkan belanja tidak terduga justru turun.
Defisit anggaran dalam perubahan APBD 2025 ditutup dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp673,4 miliar.
Dirinya mengingatkan seluruh perangkat daerah agar segera menindaklanjuti pelaksanaan program setelah dokumen perubahan disahkan. Ia menekankan pentingnya percepatan proses pengadaan barang dan jasa, mengingat seluruh pekerjaan harus tuntas sebelum akhir tahun anggaran.
“Realisasi anggaran diharapkan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga kinerja perangkat daerah bisa lebih optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menuturkan bahwa penetapan perubahan APBD ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Menurutnya, perubahan APBD mencerminkan komitmen bersama dalam menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kebutuhan masyarakat, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, pertumbuhan ekonomi, dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar.
Adapun seluruh fraksi di DPRD Berau menyatakan setuju, sehingga Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Berau.
“Kami menekankan pentingnya efisiensi agar setiap rupiah yang dibelanjakan tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (adv/dez)



