
BERAU – Rencana pelarangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah kembali mencuat dan langsung mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan secara tergesa-gesa tanpa memastikan kesiapan transportasi umum yang dapat diandalkan.
Dedy menegaskan, kajian atas kebijakan ini masih berlangsung dan membutuhkan analisis mendalam dari Dinas Perhubungan (Dishub). Ia menyebutkan bahwa keputusan apa pun harus didukung oleh data serta kesiapan fasilitas transportasi yang memadai.
“Kita menunggu hasil kajian Dishub. Mekanisme penerapannya seperti apa juga harus jelas,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu akar persoalan banyaknya pelajar yang berkendara sendiri adalah minimnya pilihan transportasi umum yang aman, terjangkau, dan nyaman. Tanpa penyediaan moda transportasi yang representatif, pelajar akan tetap memilih membawa motor atau mobil ke sekolah.
“Kalau transportasinya tersedia dan layak, tentu pelajar tidak lagi punya alasan membawa kendaraan,” kata pria yang akrab disapa Deded itu.
Ia juga meminta Dishub Berau menggandeng berbagai pihak—mulai dari Pemkab, sekolah, hingga operator transportasi—untuk menyusun pola transportasi pelajar yang efektif. Dedy menilai sosialisasi sejak awal juga penting agar orang tua dan siswa memahami manfaat kebijakan tersebut.
“Tujuan utama aturan ini adalah keselamatan dan kenyamanan anak-anak mereka,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng, memastikan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap kajian menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa penerapan larangan harus sinkron dengan kesiapan sistem transportasi massal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami masih melakukan kajian komprehensif. Hasilnya nanti menjadi dasar apakah kebijakan ini bisa dijalankan di Berau atau tidak,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, beberapa daerah seperti Kota Samarinda telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa untuk mencegah kecelakaan pelajar sekaligus mereduksi kemacetan. Dedy menilai Berau juga bisa mengikuti langkah tersebut asalkan infrastruktur pendukung tersedia dan mendapat dukungan masyarakat.
“Kalau aturan ini diterapkan di Berau, semua pihak harus berkomitmen mendukung agar pelaksanaannya berjalan baik,” pungkasnya. (adv)



