BERAU – Pembangunan di wilayah Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Berau dinilai masih tersendat akibat belum jelasnya status kepemilikan lahan. Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris, menyoroti persoalan tersebut dan mendesak pemerintah daerah segera menghibahkan lahan kepada masyarakat adat agar program pembangunan bisa berjalan tanpa hambatan.
Menurut Gideon, kelompok masyarakat adat yang hidup di wilayah terpencil seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Kondisi sosial dan ekonomi mereka yang masih tertinggal menuntut kebijakan afirmatif agar tidak semakin tertinggal dari masyarakat perkotaan.
“Komunitas adat tertinggal ini kan seharusnya diistimewakan. Kalau kita melihat kehidupan mereka memang sangat memprihatinkan, makanya pemerintah harus memberikan perhatian khusus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masih banyak kelompok KAT di sejumlah kecamatan yang belum memperoleh hak dan fasilitas setara dengan masyarakat di wilayah perkotaan, baik dari segi pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur dasar. Karena itu, Gideon meminta Pemkab Berau untuk mempercepat upaya pemerataan pembangunan di kawasan adat tersebut.
Selain keterbatasan fasilitas, persoalan kepastian hukum atas lahan menjadi kendala utama. Gideon mengungkapkan, banyak kawasan yang ditempati KAT tumpang tindih dengan klaim perusahaan atau masih berstatus milik pemerintah daerah sehingga menyulitkan pelaksanaan pembangunan menggunakan dana APBD maupun APBN.
“Setahu saya, ini yang menjadi beberapa keluhan KAT, jadi dorongan saya kepada pemkab, harus segera hibahkan lahannya kepada KAT,” jelasnya.
Ia mencontohkan kondisi di Teluk Sumbang, di mana lahan milik KAT belum dihibahkan kembali kepada masyarakat. Akibatnya, pembangunan sarana publik tidak dapat dilakukan karena terkendala status kepemilikan.
“Karena fasilitas APBD, APBN, dan lain sebagainya tidak bisa masuk, karena kawasannya ini masih punya pemda. Nah, mereka minta supaya ini dibalikan lagi, dihibahkan ke kampungnya,” ujarnya.
Menurut Gideon, langkah hibah lahan menjadi solusi realistis agar masyarakat adat dapat mengelola wilayahnya secara mandiri dan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk kemajuan kampung.
“Paling tidak ya dihibahkan kembalilah ke kampung atau KAT. Kalau hibahkan tidak keperorangan, ke kampung supaya bisa digunakan warga kampung tersebut,” pungkasnya. (gs/ADV)


