DPR Pasang Deadline 15 Desember untuk RUU Perampasan Aset

JAKARTA – DPR RI memasang tenggat waktu untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan regulasi tersebut ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.

“Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Target tersebut disampaikan setelah rapat paripurna menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR.

Dengan keputusan tersebut, pembahasan regulasi memasuki tahap berikutnya. Komisi III DPR akan membahas RUU tersebut bersama pemerintah, termasuk menyusun dan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan DIM akan segera dilakukan setelah masa persidangan berikutnya dimulai pada 10 November 2026.

“Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut sejak September 2025. Proses penyusunan itu, menurut dia, dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik.

Komisi III DPR mencatat telah menggelar sedikitnya 62 rapat dengar pendapat umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.

Dari rangkaian tersebut, kata Habiburokhman, mayoritas masyarakat yang menyampaikan aspirasi mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.

Namun, dukungan tersebut juga disertai kekhawatiran agar regulasi tidak digunakan secara sewenang-wenang.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” katanya.

READ  Viral Konvoi Remaja dengan Flare, Polisi Amankan 17 Orang

Karena itu, Komisi III DPR menyatakan akan memberi perhatian terhadap mekanisme dan prosedur perampasan aset, termasuk substansi pengaturan yang akan dituangkan dalam RUU.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut juga menjadi salah satu hal yang akan dibahas untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Rapat paripurna DPR pada Selasa sebelumnya menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis.

“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” kata Puan dalam rapat yang kemudian disetujui peserta.

Persetujuan tersebut menandai dimulainya tahapan pembahasan bersama pemerintah. DPR kini menargetkan seluruh proses pembahasan hingga pengambilan keputusan dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. (ANT/MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img