Rabu, Juli 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPR Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR RI mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilihan umum nasional dengan pemilihan umum daerah bersama pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.

Dasco menyebut putusan MK itu perlu disikapi secara hati-hati, karena keputusan yang dibuat nantinya harus menjadi kebijakan yang baik untuk masyarakat.

“Kami kemarin di DPR sudah mengadakan rapat brainstorming baik dengan pihak pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, ada KPU, kemudian juga kita ada Komisi II, Komisi III yang membawahi hukum, Badan Legislasi, dan juga ada NGO yang melakukan JR (judicial review) seperti Perludem,” kata Dasco menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui wartawan pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Dalam rapat itu, DPR, pemerintah, dan kelompok masyarakat sipil saling berbagi pikiran dan pendapat untuk menyikapi putusan MK mengenai pemisahan pemilu.

“Kami dalam menyikapi keputusan dari MK juga harus disikapi dengan hati-hati karena itu merupakan langkah yang penting,” kata Dasco.

Wakil Ketua DPR itu melanjutkan DPR selanjutnya akan menggelar rapat selama beberapa kali dengan lembaga-lembaga terkait demi mengkaji putusan MK tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga menyebut DPR tidak memasang target terkait kapan mereka harus menyikapi putusan MK tersebut.

“Kita belum ada target karena ya mengingat pemilu masih lama,“ kata Dasco.

Walaupun demikian, jika nantinya dalam keputusan MK itu ada periode waktu tertentu yang ditetapkan untuk urusan-urusan teknis, Dasco menyebut DPR akan menyesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan tersebut.

Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/6) minggu lalu memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular