Kamis, Juli 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3A Kukar Usulkan Pembentukan Forum Anak, Latih Demokrasi dan Kepemimpinan Sejak Dini

TENGGARONG – Tak hanya fokus pada perlindungan hak anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) juga terus berupaya membekali generasi muda, dengan keterampilan kepemimpinan dan partisipasi publik.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, mengusulkan untuk membentuk Forum Anak hingga ke tingkat desa, sebagai bentuk nyata pendidikan demokrasi dan pelibatan generasi muda dalam proses pembangunan daerah.

“Selama ini kan anak-anak hanya dianggap hadir dalam kehidupan kita tapi tidak diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya, tidak diberikan ruang untuk terlibat langsung dalam proses pembangunan,” tegas Hero, Selasa (17/6/2025).

Melalui forum ini, anak-anak diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan mereka, terutama dalam agenda-agenda penting seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa dan kecamatan.

“Mangkanya kita dorong ketika ada Musrenbang desa, Musrenbang kecamatan, Forum Anak harus hadir di situ dan mereka menyampaikan aspirasi sehingga mereka terlibat dalam aktivitas-aktivitas itu,” jelasnya.

DP3A Kukar aktif melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan kecamatan agar memahami pentingnya partisipasi anak secara formal. Instruksi Bupati mengenai pembentukan Forum Anak telah dikeluarkan sebagai dasar hukum yang memperkuat gerakan ini.

“Kita berharap seluruh desa segera membentuk itu. Jika ada yang kurang dipahami, bisa meminta pendampingan dari DP3A,” tambahnya.

Lebih dari itu, Hero menyebut bahwa Forum Anak memiliki nilai strategis dalam membentuk karakter generasi muda melatih mereka dalam berorganisasi, menyuarakan gagasan, dan memahami proses pengambilan keputusan.

“Melalui Forum Anak ini mereka akan membentuk karakteristiknya dan menguatkan mereka dalam segi berorganisasi,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img