Selasa, Mei 13, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dorongan Nyata Wakil Bupati Kukar untuk UMKM: Bantuan dan Akses Permodalan yang Ditingkatkan

TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, terus berkomitmen dalam mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya.

Dalam berbagai kesempatan, Rendi aktif berdialog dengan pelaku UMKM dan menyalurkan bantuan untuk mendukung perkembangan usaha mereka.

Tidak hanya memberikan bantuan alat usaha, Rendi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyediakan akses permodalan bagi pelaku usaha melalui program Kredit Kukar Idaman (KKI).

Program ini, yang bekerja sama dengan Bankaltimtara, menawarkan modal usaha yang dapat dicicil tanpa bunga.

Namun, Rendi mencatat bahwa pemanfaatan program KKI masih rendah.

Dari 55 ribu pelaku UMKM, baru 20 persen yang mengakses bantuan ini. “Kami berharap di 2024 ini bisa ada peningkatan empat kali lipat dalam pemanfaatan program tersebut,” ujarnya pada Selasa (9/8/2024).

Selain akses permodalan, Rendi juga aktif menyalurkan bantuan peralatan usaha. Hingga kini, Pemkab Kukar telah mendistribusikan sekitar 317 unit freezer, 100 unit hand sealer, 100 unit kompor gas, 100 panci dandang, 25 spinner, dan 100 unit timbangan kepada masyarakat di Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Samboja, dan Kecamatan Sanga-sanga.

Rendi mengungkapkan bahwa bantuan-bantuan ini terbukti efektif dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

Berdasarkan pemantauannya, banyak ibu rumah tangga di Kukar yang aktif berwirausaha di berbagai bidang, seperti mengolah hasil tani dan perikanan.

“Ibu-ibu di sini sangat berperan dalam membantu perekonomian keluarganya. Mereka memanfaatkan berbagai cara untuk berwirausaha, dan hasilnya sangat positif,” jelas Rendi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada camat atau instansi terkait jika ada pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan, agar mereka bisa segera menerima dukungan yang diperlukan. (Adv)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular