Dorong Pendataan RTLH Diperkuat, Minta Dinas Lebih Proaktif Cari Bantuan

BERAU — DPRD Berau mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius menangani persoalan rumah tidak layak huni (RTLH), khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang tersebar di 13 kecamatan.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, mengatakan pihaknya telah memanggil Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) guna membahas pendataan masyarakat yang masih membutuhkan bantuan rumah layak huni.

Ia menuturkan, data yang akurat sangat penting agar program bantuan bisa tepat sasaran sekaligus membuka peluang mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

“Untuk Dinas Perkim sudah sempat kami undang. Jadi kita minta data khususnya masyarakat tidak mampu dengan rumah tidak layak huni yang ada di 13 kecamatan,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, penanganan RTLH tidak bisa hanya mengandalkan kemampuan APBD Berau. Untuk itu, pemerintah daerah diminta aktif menjemput program bantuan dari kementerian maupun pemerintah pusat.

Namun, ia menilai realisasi bantuan pusat sejauh ini masih belum maksimal.
Ia mencontohkan kondisi banjir yang terjadi di Kampung Long Ayap. Karena tidak ditetapkan sebagai bencana, bantuan dari kementerian dinilai menjadi terbatas.

“Seperti kasus banjir di Long Ayap, karena tidak ditetapkan sebagai bencana maka bantuan dari kementerian tidak maksimal,” katanya.

Karena itu, ia meminta Disperkim lebih aktif dan proaktif dalam memperjuangkan program bantuan untuk masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar seperti rumah layak huni.

Rudi menegaskan Komisi II DPRD Berau siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam memperluas program bantuan perumahan bagi masyarakat tidak mampu.

“Kami dari Komisi II siap membackup yang menyangkut rumah layak huni. Nanti kami bersinergi dengan dinas terkait agar tidak ada lagi masyarakat Berau yang tidak mendapatkan rumah layak huni,” tegasnya.

READ  Bupati Kukar Dorong Bank Sampah Asri Gandeng Sekolah, Tabungan Sampah Jadi Solusi Edukasi dan Ekonomi

Lebih lanjut, ia juga mengusulkan keterlibatan pihak ketiga melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), khususnya dari sektor pertambangan dan perkebunan yang beroperasi di wilayah Berau.

“Kalau bisa anggarannya diperbesar supaya jumlah penerima manfaat lebih banyak. Selain APBD, kita juga bisa menggandeng pihak ketiga seperti sektor tambang maupun pertanian,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img