Dorong Pembentukan TRC untuk Penanganan Korban Kekerasan

BERAU – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi mendorong Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) untuk membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) guna menangani korban kekerasan.

Dia menilai, keberadaan tim tersebut sangat dibutuhkan agar penanganan terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun kekerasan seksual terhadap anak dapat dilakukan lebih cepat dan terarah.

“Korban kekerasan membutuhkan pendampingan secara langsung, baik dari sisi perlindungan hukum maupun pemulihan psikologis,” tuturnya.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memiliki tim khusus yang siap bergerak ketika ada laporan dari masyarakat.

Selain menyoroti kasus kekerasan, Sumadi juga menyinggung persoalan stunting yang masih menjadi tantangan di Berau. Ia meminta program penanganan stunting tidak hanya sebatas kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, upaya pencegahan stunting harus dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi gizi, peningkatan layanan kesehatan, hingga perhatian terhadap kondisi keluarga.

Ia menegaskan, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta stunting merupakan isu penting yang perlu ditangani bersama oleh pemerintah dan masyarakat.

Sumadi juga mendorong agar sosialisasi mengenai ketahanan keluarga terus diperkuat. Sebab, keluarga yang harmonis dan kuat dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Ketahanan keluarga harus diperkuat melalui edukasi dan pendampingan kepada masyarakat. Ini penting agar keluarga mampu menjadi tempat yang aman bagi anak dan perempuan,” tutupnya. (adv)

READ  Ratna Dukung PJU Tenaga Surya, Dorong Pemerataan Hingga Daerah Minim Penerangan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img