Jumat, Juni 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DLHK Kukar Bakal Libatkan Pelajar untuk Peringati Hari Lingkungan Hidup

TENGGARONG – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyiapkan sejumlah agenda berwawasan lingkungan. Nantinya akan dipusatkan di kawasan Tanan Tanjong. Puncak peringatan dijadwalkan berlangsung pada 8 Juni 2025.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menyampaikan bahwa agenda utama akan diawali dengan apel gabungan yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah-sekolah di Kukar. Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Insya Allah, masing-masing OPD akan berperan aktif sesuai tupoksinya saat pelaksanaan nanti yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Juni 2025,” ujar Slamet, Rabu (4/6/2025).

Selain apel, DLHK juga menyiapkan berbagai aksi nyata seperti uji emisi kendaraan, penanaman pohon, dan kegiatan bersih-bersih Sungai Tenggarong. Langkah ini menjadi simbol konkret kepedulian daerah terhadap isu lingkungan yang semakin mendesak.

Yang menarik, tahun ini DLHK memberikan penekanan lebih pada unsur edukatif dan kreatif melalui lomba-lomba bertema lingkungan yang ditujukan bagi pelajar. Fokusnya adalah bagaimana sampah dan limbah dapat diolah menjadi barang bernilai guna.

“Kurang lebih sama tapi ada perbedaan yaitu ada lomba lomba untuk anak anak sekolah untuk memacu kreativitas kemudian pemanfaatan limbah limbah atau sampah sampah sehingga menjadi lebih bernilai,” tutup Slamet.

Dengan menggabungkan aksi nyata dan pendekatan edukatif, Slamet berharap peringatan Hari Lingkungan Hidup kali ini bisa memberikan dampak berkelanjutan, terutama dalam menanamkan kesadaran lingkungan sejak dini. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular