Sabtu, April 26, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DKP Alor Kuburkan 17 Ekor Paus Pilot yang Mati Terdampar di Pesisir Liliweri

JAKARTA – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama dengan masyarakat dan aparat kepolisian di Alor menguburkan 17 ekor mamalia paus pilot (Globicephala macrorhynchus) setelah ditemukan mati terdampar di pesisir pantai Liliweri.

“Jadi yang benar setelah dicek kebenarannya hanya ada 17 ekor paus pilot yang ditemukan terdampar dan mati dari informasi sebelumnya ada 50 ekor yang terdampar,” kata Kepala Cabang DKP NTT di Alor Saleh Goro saat dihubungi dari Kupang, Minggu.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan hasil pengecekan terdampar mamalia paus di pesisir pantai Liliweri, di Kabupaten Alor.

Dia menjelaskan bahwa saat tim dari DKP dan aparat kepolisian tiba di lokasi terdampar sejumlah paus tersebut, tim menemukan paus itu sudah dalam posisi terapung dan sudah mati.

Di beberapa bagian tubuhnya sudah terdapat luka-luka akibat terkena gesekan batu karang yang ada di pesisir pantai Liliweri tempat terdamparnya paus itu.

“17 ekor paus yang telah mati dengan jarak masing-masing sekitar 10 sampai 15 meter,” tambah dia.

Pihaknya menduga mamalia lain yang mati telah hanyut terbawa arus dan gelombang ke tengah lautan pada malam hari saat air laut pasang naik.

Dia menambahkan sebelum dikuburkan, pihaknya mengambil sampel dari bangkai paus pilot tersebut untuk diserahkan ke UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarnya guna dikirim ke Laboratorium di Bali untuk dilakukan penelitian penyebab kematian paus tersebut.

Saleh menambahkan bahwa saat penanganan paus terdampar tersebut,  Kapospol Sektor Pureman telah berkoordinasi dengan Kasi PSDKP UPTD Wediawati Djakaria mengenai SOP Penanganan Mamalia Terdampar dan Teknik Pengambilan sampelnya serta menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak boleh di konsumsi guna mencegah hal yang tidak diinginkan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular