KORANUSANTARA – Pemanfaatan Museum Proklamasi sebagai tempat deklarasi parpol mendukung Prabowo Subianto beberapa waktu lalu belakangan disoal. Alasannya, museum tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan politik. Terlebih, tempat itu lekat dengan nilai historis.
Menanggapi tudingan tersebut, Waketum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, tidak ada pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Pemilu dalam acara dukungan untuk Prabowo sebagai bacapres di Museum Proklamasi itu. ”Acara itu legal formal. Ada izin dari staf museum. Tidak ilegal,” ujarnya kemarin.
Kenapa di Museum Proklamasi? Menurut Viva, pihaknya ingin mengingatkan spirit kemerdekaan Indonesia sebagaimana termaktub di pembukaan UUD 1945 sebagai tugas dan perjuangan yang harus dikerjakan tanpa batas waktu. Dia menegaskan, pemilu presiden bukan sebatas mekanisme dan prosedur demokrasi formal. Tapi juga sebagai tanggung jawab untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam kekuasaan politik.
Karena itu, lanjut Viva, tidak ada sejarah yang diselewengkan, dibelokkan, atau dimanipulasi. Kalau ada yang berpendapat demikian, itu sudah terlalu jauh. Dia menyatakan, acara dukungan tersebut bukan kampanye. Kegiatan itu merupakan wujud tanggung jawab dan sosialisasi parpol kepada masyarakat. Sebab, parpol adalah lembaga milik publik yang dibentuk UU. Selain itu, saat ini tahapan pemilu juga belum masuk masa kampanye.
Viva menyarankan agar tim kandidat lain bertarung ide, gagasan, dan pemikiran tentang persoalan bangsa. Bukan menyoal hal-hal yang tidak substantif, kemudian menjadikannya sumber konflik antarkandidat. ”Sangat tidak edukatif dan tidak rasional,” cetusnya. (*)