Senin, Mei 20, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Distransnaker Kukar Dorong Pengusaha Segera Berikan THR kepada Pekerja

TENGGARONG – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja lebih awal. Hal ini sejalan dengan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Muhammad Hata, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distransnaker Kukar, menegaskan komitmennya untuk mengawasi proses penyaluran THR Keagamaan. Dalam upaya tersebut, pihaknya bahkan akan mendirikan posko pengaduan THR bagi karyawan yang haknya tidak terpenuhi.

“Kami bertekad meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. THR merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan secara penuh,” ujarnya pada Senin (24/3/2024).

Hatta mengacu pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang menetapkan pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran. Meskipun demikian, ia berharap para pengusaha dapat memberikan THR lebih awal agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan keluarga mereka saat hari raya.

“Kami akan berkoordinasi dengan kabupaten dan kota lain untuk memastikan bahwa perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, tanpa penundaan,” tambahnya. (adv)

Penulis : Hanafi

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular