Dishub Kukar Fokus Pemasangan Lampu Jalan di Daerah Minim Listrik Tahun 2025

TENGGARONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan memprioritaskan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di wilayah-wilayah yang minim aliran listrik pada tahun 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan akses penerangan jalan di seluruh kecamatan, khususnya daerah yang hingga kini belum mendapatkan aliran listrik yang memadai.

Kepala Seksi Prasarana Jalan Dishub Kukar, Obaja Alexander, menyampaikan bahwa keterbatasan daya listrik menjadi tantangan utama dalam program ini. Karena itu, pihaknya menjalin koordinasi intensif dengan PLN untuk memastikan infrastruktur listrik dapat mendukung pemasangan LPJU di wilayah-wilayah tersebut.

“Dishub Kukar selalu berkoordinasi dengan pihak PLN sebelum memasang LPJU. Untuk memastikan daya listrik yang tersedia cukup untuk mendukung lampu yang dipasang,” ujarnya, Sabtu (9/11/2024).

Untuk mengatasi keterbatasan listrik di beberapa area, Dishub Kukar telah mengadopsi dua tipe LPJU, yaitu LPJU konvensional yang terhubung langsung dengan PLN dan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS) yang tidak memerlukan jaringan listrik, khususnya untuk daerah yang belum teraliri listrik.

“Dengan memanfaatkan PJU Tenaga Surya, kami bisa menjangkau daerah-daerah terpencil yang selama ini gelap di malam hari,” jelasnya.

Selain memasang LPJU, Dishub Kukar juga mendorong peran aktif lurah dan RT untuk mengajukan proposal terkait penerangan jalan di area poros atau jalan utama yang masih belum memiliki fasilitas penerangan.

“Kami sangat berharap agar seluruh pihak di tingkat kelurahan dan RT turut berpartisipasi dalam program ini, sehingga kebutuhan penerangan jalan dapat segera terwujud,” tandasnya. (Yudi/Adv)

READ  Masa Jabatan Kepala Desa Bertambah, Pj Bupati PPU Ingatkan Soal Pembuktian Kerja untuk Masyarakat
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img