Kamis, September 19, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdikbud Kukar Keluarkan Larangan Study Tour di Luar Sekolah

TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan study tour di luar sekolah. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Bidang SMP, H.Eriyady,SP.M.Si. saat ditemui dalam acara perpisahan SMK Bakti Loa Janan beberapa waktu lalu.

Edaran ini berlaku untuk sekolah dari tingkatan Taman Kanak – Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Eriyady menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk mengurangi beban finansial orang tua siswa. “Berdasarkan evaluasi tahun lalu, kami memutuskan bahwa kegiatan perpisahan dan pelepasan siswa harus dilaksanakan di lingkungan sekolah dan dalam bentuk yang sederhana,” kata Eriyady, Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga mencakup pemilihan seragam sekolah agar tidak memberatkan orang tua.

Surat edaran ini telah disampaikan ke seluruh sekolah di Kukar. Meski demikian, jika ada beberapa sekolah yang sudah terlanjur memesan gedung untuk kegiatan di luar sekolah masih diizinkan melanjutkan rencana mereka, karena kebijakan ini dikeluarkan setelah pemesanan dilakukan. “Sekolah yang sudah terlanjur memesan gedung akan tetap melanjutkan kegiatan mereka dengan catatan adanya persetujuan dari komite dan orang tua siswa,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial orang tua dan mendorong sekolah untuk lebih kreatif dalam merencanakan kegiatan yang tetap bermakna tanpa harus mengeluarkan biaya besar. “Harapannya, sekolah-sekolah di Kukar bisa lebih inovatif dalam menghadapi era transformasi digital dan IKN,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Hanafi

spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular