TANGERANG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menolak masuk seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HW yang diduga terlibat pencurian barang penumpang di pesawat Starlux rute Taipei-Jakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan penolakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) terkait dugaan pencurian di dalam pesawat Starlux penerbangan JX761 pada Sabtu (3/10).
“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh,” kata Galih di Tangerang, Minggu (4/10/2026).
Pesawat Starlux JX761 yang membawa HW mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB.
Setibanya di terminal kedatangan, petugas Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian terhadap yang bersangkutan.
Dalam proses tersebut, petugas berkoordinasi dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux.
HW tercatat sebagai pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih berlaku hingga 27 April 2027. Namun, status visa tersebut tidak menghalangi keputusan Imigrasi untuk menolak kedatangannya berdasarkan atensi resmi dan hasil koordinasi dengan pihak berwenang Taiwan.
“Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Galih.
Ia mengatakan keputusan tersebut mengacu pada Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024.
Sebagai bagian dari prosedur penolakan masuk, petugas Imigrasi juga membubuhkan cap denied entry pada paspor HW.
Setelah seluruh proses selesai, WNA China tersebut dipulangkan ke tempat keberangkatan awal di Taipei menggunakan pesawat Starlux nomor penerbangan JX762 dengan rute Jakarta-Taipei pada kesempatan pertama.
“Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan koordinasi dan sinergi lintas instansi, guna memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di gerbang utama tanah air,” kata Galih. (ANT/KN)



