Rabu, Juni 18, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dishub Samarinda Tindak Tegas Parkir Liar, 10 Kendaraan Terjaring Razia

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menggelar razia parkir liar di beberapa titik strategis dalam kota. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (15/7/2024), menjaring 10 kendaraan yang terparkir secara tidak pada tempatnya.

Operasi razia dipimpin langsung oleh Koordinator Parkir Dishub Duri, melibatkan 15 personel. Beberapa lokasi yang menjadi target razia di Kota Samarinda.

“Jalan Juanda, Jalan Palang Merah, taman Samarendah, Jalan Gatsu Kapsulan, depan Rumah Makan Ludruk, depan Rumah Sakit AWS, Ramania (depan Rumah Makan Banjar Sari),” ungkap Duri

Duri menjelaskan, razia ini dilakukan untuk menertibkan parkir liar yang kerap dikeluhkan masyarakat. Parkir liar tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kami terus melakukan razia secara berkala di berbagai titik. Kami harap masyarakat dapat tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas,” ujar Duri.

Kepada para pemilik kendaraan yang terjaring razia, Dishub Duri memberikan sanksi berupa denda dan biaya derek/towing.

Kendaraan yang diangkut ke kantor Dishub Duri baru dapat diambil kembali setelah pemiliknya melunasi denda dan biaya tersebut.

Duri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk aturan terkait parkir.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular