SAMARINDA – Pembentukan Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD) Kaltim menuai kritik dari Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub. Ia menilai, tidak ada landasan hukum yang jelas untuk membentuk lembaga tersebut.
DBOD Kaltim merupakan tindak lanjut dari Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang dicanangkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. DBOD Kaltim diresmikan oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor, dan mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Rusman mengaku, sampai saat ini ia belum mengetahui adanya Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar pembentukan DBOD Kaltim. Ia menganggap, hal ini sangat penting untuk mengatur fungsi, peran, dan anggaran dari lembaga tersebut.
“Kita tidak pernah tahu, landasannya berdasarkan apa? Pergub mana? Perda mana? Ini sangat penting, karena nanti akan berimplikasi pada alokasi anggaran,” katanya di hadapan awak media, Selasa (7/11/2023).
Politisi PPP tersebut juga menyoroti fungsi DBOD Kaltim yang seharusnya hanya sebagai tim koordinasi, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri yang mengatur tentang DBON. Ia menyarankan, pihak yang terlibat di DBOD Kaltim harus berasal dari unsur pemerintah.
“Seharusnya ini lembaga plat merah, bukan seperti yang sekarang. Tapi saya tidak mau buru-buru menyimpulkan, kita lihat dulu aturan mainnya,” ujar Rusman.
Rusman berpendapat, DBOD Kaltim tidak perlu menjadi lembaga teknis yang melaksanakan kegiatan olahraga, karena itu sudah menjadi tugas lembaga olahraga lainnya, seperti KONI. Ia mengharapkan, DBOD Kaltim lebih fokus pada monitoring kebijakan olahraga di Kaltim.
“DBOD Kaltim tidak perlu meniru lembaga teknis, karena itu akan tumpang tindih dengan lembaga olahraga lainnya. DBOD Kaltim harus lebih ke arah monitoring kebijakan olahraga,” tutup Rusman.(adv/dprdkaltim/kn)