JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, penyidik memanggil Direktur Utama PT Mahaguna Karya Indonesia berinisial RIC untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap RIC dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RIC selaku Dirut PT Mahaguna Karya Indonesia,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Budi, RIC diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara yang kini menjerat tersangka dari unsur korporasi.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret Rita Widyasari dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
KPK pertama kali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada 28 September 2017. Saat itu, Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka.
Pengusutan kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Perkara Rita kembali berkembang ketika KPK pada 19 Februari 2025 mengungkap dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara. Nilainya disebut mencapai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Pengembangan perkara berlanjut hingga KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Pemeriksaan terhadap Dirut PT Mahaguna Karya Indonesia kini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri lebih jauh rangkaian kerja sama dan aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK sebelumnya juga mendalami hubungan antarkorporasi dalam penyediaan jasa perawatan jalan angkutan batu bara serta konsultasi manajemen.
Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih utuh, termasuk pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aliran gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. (ANT/KN)



