Cuaca Buruk Tekan Hasil Tangkapan, Nelayan Pariaman Tetap Melaut

PARIAMAN – Nelayan di Kota Pariaman, Sumatera Barat tetap memaksakan melaut untuk menangkap ikan meskipun cuaca buruk kerap melanda daerah itu dalam beberapa pekan terakhir.

“Kapal bagan tetap beroperasi, sedangkan nelayan tradisional (pukat payang dan pancing) pada umumnya tidak melaut, tapi tetap ada yang melaut meskipun hasilnya tidak maksimal,” kata Kepala Bidang Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Pariaman Zainal di Pariaman, Jumat (21/8/2026).

Ia mengatakan nelayan bagan masih bisa beroperasi karena ukurannya yang besar sehingga masih bisa bertahan menghadapi gelombang, berbeda dengan nelayan tradisional yang menggunakan kapal yang relatif kecil.

Nelayan di Pariaman, lanjutnya pada umumnya memiliki pengetahuan mengatasi gelombang laut dan naluri yang kuat terkait cuaca yang biasa terjadi di perairan Pariaman.

“Jika nelayan merasa cuaca akan buruk mereka dipastikan tidak melaut, ini jarang yang meleset,” katanya.

Ia menyampaikan nelayan tradisional tersebut mulai berlayar subuh dan pulang siang yang mayoritas cuaca pada saat itu cenderung masih baik. Berbeda hal jika memasuki sore hari cuaca cenderung buruk.

Meskipun kondisi tersebut mempengaruhi produksi ikan tangkap, lanjutnya namun stok komoditas tersebut masih terjaga di Pariaman karena pengusaha perikanan di daerah itu saling berkoordinasi dengan nelayan yang ada di daerah lainnya di antaranya Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Pasaman Barat.

“Begitu juga sebaliknya, jika stok di sini melimpah agen daerah lainnya juga meminta ikan ke Pariaman. Jadi Pariaman tidak pernah kekurangan ikan,” ujarnya.

Ia menyampaikan kondisi penurunan produksi ikan tersebut merupakan siklus yang biasa terjadi setiap tahunnya namun nantinya akan diiringi dengan produksi melimpah di bulan-bulan lainnya.

READ  Indonesia Siap Ekspor 27 Ribu Ton Jagung pada Juni 2025

Ia menyebutkan saat ini rata produksi ikan di Pariaman mencapai sekitar 6.500 ton per tahun. Ikan-ikan tersebut ditangkap oleh sembilan bagan serta ratusan nelayan tradisional. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img