Cegah Persoalan Hukum dalam Pelayanan, RSUD Bontang Perkuat Pendampingan Kejaksaan

BONTANG – RSUD Taman Husada Bontang terus memperkuat pemahaman hukum pegawainya melalui kerja sama dengan Kejaksaan. Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun itu kembali berlanjut, Jumat (30/10/2026), dengan fokus pada pembekalan dan diskusi persoalan hukum yang berkaitan dengan tugas, administrasi, serta pelayanan di lingkungan rumah sakit.

Direktur RSUD Taman Husada Bontang, dr. Suhardi, Sp.JP., FIHA, mengatakan kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari agenda kerja sama yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama pihak Kejaksaan.

Pada pertemuan kali ini, kegiatan dikemas dalam bentuk sharing session yang melibatkan pegawai rumah sakit dan pihak Kejaksaan.

“Sekarang memasuki sharing session. Hampir mirip sebenarnya kegiatannya sama yang sebelumnya, seperti saling memberi wawasan dan pengetahuan kepada teman-teman terkait masalah hukum,” ujar Suhardi, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan hukum menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas pegawai rumah sakit, baik yang berkaitan dengan pelayanan maupun pengelolaan administrasi.

Melalui kegiatan tersebut, pegawai mendapat kesempatan memperluas wawasan mengenai persoalan hukum yang dapat muncul dalam lingkungan kerja.

Diskusi bersama Kejaksaan juga menjadi sarana untuk memperoleh penjelasan mengenai ketentuan yang perlu diperhatikan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Suhardi menjelaskan, kegiatan serupa telah menjadi bagian dari kerja sama berkelanjutan antara RSUD Taman Husada Bontang dan Kejaksaan.

Ia berharap pembekalan hukum tersebut dapat meningkatkan pemahaman pegawai sehingga pelaksanaan pekerjaan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Sehingga pelaksanaan pelayanan maupun administrasi di rumah sakit dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi/Adv)

Pewarta: Dwi S
Editor: Agus S

READ  Periksa Lambung dan Usus Tak Perlu ke Samarinda, RSUD Bontang Kini Layani Endoskopi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img