JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tidak boleh ada lagi kekerasan, perundungan, maupun intimidasi terhadap dokter dan dokter gigi peserta program internsip. Kemenkes memastikan wahana internsip harus menjadi lingkungan kerja yang aman, kondusif, sekaligus mendukung peserta dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Yuli Fariati mengatakan peserta internsip sudah berstatus dokter sehingga harus diperlakukan sebagai rekan sejawat, bukan mahasiswa yang dapat ditempatkan dalam posisi tanpa perlindungan.
“Jangan ada lagi kekerasan, perundungan atau intimidasi. Mereka yang datang adalah teman sejawat yang sudah menyandang gelar dokter, bukan lagi mahasiswa. Wahana pendidikan harus menjadi tempat kolaborasi,” kata Yuli di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Untuk memperkuat perlindungan tersebut, Kemenkes memperbarui sistem logbook peserta internsip dengan fitur transparansi. Sistem ini memungkinkan proses pemantauan dilakukan oleh dokter pendamping, Komite Internsip Dokter Indonesia (KIKI) Provinsi, hingga orang tua peserta.
Yuli juga mengingatkan peserta agar memenuhi kewajiban administratif secara disiplin. Ia melarang penggunaan jasa perantara atau calo untuk mengisi logbook harian.
Selain persoalan perlindungan, Kemenkes menetapkan beban kerja peserta internsip sebanyak 40 jam per minggu atau delapan jam per hari.
“Puskesmas berfokus pada public health, sehingga tidak ada kewajiban jam jaga malam. Sementara di rumah sakit, jam jaga harus menyesuaikan ketentuan tanpa melebihi batas waktu,” jelasnya.
Apabila terdapat kegiatan tambahan seperti apel atau penugasan di luar kewajiban, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan dan disertai kompensasi transportasi.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan peserta internsip telah berstatus sebagai tenaga medis profesional yang memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Masyarakat tidak lagi melihat saudara sebagai mahasiswa kedokteran, melainkan sebagai seorang dokter. Bersama sebutan itu, datang pula tanggung jawab besar untuk mengobati,” ujar Dante.
Menurut Dante, kondisi geografis dan keragaman demografi Indonesia membuat dokter peserta internsip perlu memiliki kemampuan beradaptasi ketika menjalankan tugas di lapangan.
Ia turut menceritakan pengalamannya ketika menjalankan tugas sebagai dokter pegawai tidak tetap (PTT) di Batang Asai, Jambi. Saat itu, ia bertugas di daerah dengan keterbatasan akses listrik dan fasilitas sanitasi.
Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari proses pembelajaran untuk menghadapi berbagai kondisi pelayanan kesehatan, baik dari sisi medis maupun sosial.
Kemenkes menggelar Pembekalan Peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) Angkatan III Tahun 2026 secara serentak di enam provinsi.
Pembekalan berlangsung selama tiga minggu, mulai 14 September hingga 3 Oktober 2026. Secara keseluruhan, program tersebut diikuti 4.630 peserta, terdiri atas 3.903 peserta PIDI dan 727 peserta PIDGI.
Salah satu peserta PIDGI, Muhammad At-Tariq asal Banten, akan menjalankan tugas di RSUD dr. Drajat Prawiranegara dan Puskesmas Ciruas. Ia menilai pembekalan membantu peserta mempersiapkan diri menghadapi pelayanan kepada masyarakat.
“Pembekalan ini sangat membantu kami untuk siap berkomunikasi dengan pasien dan melakukan promosi kesehatan yang benar,” katanya.
Sementara itu, peserta PIDI Hana Anindya yang akan bertugas di RSU Bhakti Asih dan Puskesmas Larangan Utara menyebut kesiapan mental menjadi salah satu hal penting selama menjalani masa internsip selama satu tahun.
Melalui pembekalan tersebut, Kemenkes memastikan setiap wahana internsip memiliki kesiapan dalam memberikan supervisi dan perlindungan kepada peserta.
Kemenkes juga menekankan pentingnya peserta menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan agar program internsip tidak hanya menjadi tahap penguatan kompetensi, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan pembekalan menghadirkan narasumber dari KIKI/Pokja Pusat, KIKI Provinsi, serta BPJS Ketenagakerjaan. (ANT/KN)



