JAKARTA — Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji membuka catatan pembagian kuota tambahan yang mencantumkan sejumlah nama dan institusi. Dalam persidangan, muncul penyebutan BIN, DPR, “para gus”, hingga Nahdlatul Ulama (NU).
Catatan tersebut menjadi bagian dari bukti yang dibuka di persidangan dan kini mendapat sorotan karena memperlihatkan pihak-pihak yang tercantum dalam distribusi kuota. Namun, pencantuman nama atau institusi dalam catatan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Koran Nusantara edisi ini juga mengulas kebijakan B50 yang dinyatakan lolos uji tambang selama 1.000 jam. Kementerian ESDM memastikan penggunaan bahan bakar tersebut aman berdasarkan hasil pengujian.
Pembaca Setia Koran Nusantara!
Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
Baca Koran Nusantara Edisi 9 September 2026
Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.



