Butuh Kajian Akademis Pastikan Faktor Lingkungan Industri Pengaruhi Tumbuh Kembang Anak

BONTANG – Berbagai faktor dapat memengaruhi perkembangan anak, termasuk kondisi lingkungan di kawasan industri. Namun masih perlu penelitian komprehensif untuk memastikannya. Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Bontang, Saeful Rizal.

Saeful menjelaskan, pembahasan mengenai kesehatan anak tidak hanya berfokus pada pola pengasuhan maupun layanan terapi. Faktor eksternal seperti kualitas udara, tingkat polusi, serta kondisi lingkungan tempat tinggal juga perlu menjadi bagian dari perhatian pemerintah dan masyarakat.

Menurutnya, Kota Bontang sebagai daerah yang berkembang dengan aktivitas industri skala besar perlu memiliki data ilmiah yang kuat terkait dampak lingkungan terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.

Ia menegaskan, dugaan adanya keterkaitan antara paparan lingkungan dan sejumlah gangguan perkembangan anak, termasuk autisme, tidak boleh disikapi dengan asumsi semata. Karena itu, kajian akademis dan penelitian yang terukur perlu dilakukan agar diperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Perlu dilakukan deteksi dan penelitian lebih lanjut untuk memastikan apakah ada hubungan atau tidak. Semua harus berdasarkan data dan kajian ilmiah,” ujarnya.

Menurutnya, kota yang memiliki aktivitas industri tinggi harus lebih waspada terhadap berbagai potensi risiko kesehatan yang mungkin muncul, sehingga langkah antisipasi dapat dilakukan sejak dini.

Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penyebab autisme atau gangguan tumbuh kembang lainnya tanpa adanya hasil penelitian yang valid.

“Semua dugaan harus diuji melalui penelitian. Jangan sampai muncul kesimpulan yang tidak didukung bukti ilmiah,” katanya.(al/adv)

Editor: Yusva Alam

READ  Andi Faizal: DPRD Bontang Segera Bentuk Fraksi untuk Efektivitas Tugas Dewan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img