Sabtu, Mei 18, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kutai Kartanegara Mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengendalian Sampah pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: P-0301/DLHK/Bid.2/600.4.15.1/04/2024 pada tanggal 02 April 2024, terkait pengendalian sampah dalam rangkaian kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Surat edaran tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam pengurangan dan penanganan sampah serta mengurangi sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Langkah-langkah yang diinstruksikan dalam surat edaran tersebut meliputi pelaksanaan mudik minim sampah dan lebaran minim sampah. Salah satu poin penting adalah penghimbauan kepada masyarakat untuk menggunakan kemasan ramah lingkungan dan memilih bahan makanan yang tahan lama, guna mengurangi sampah dari hantaran lebaran.

Selain itu, surat edaran juga menekankan pentingnya penyimpanan sementara untuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis selama masa lebaran H-1 dan hari H Idul Fitri 1445 H. “Dan Kami menghimbau untuk masyarakat yang ingin shalat Idul Fitri untuk menggunakan alas sajadah, bukan alas seperti koran, tidak membawa makanan dan Panitia juga membentuk tim bersih-bersih paska shalat Idul Fitri, agar masjid atau tempat shalat kembali bersih,” paparnya.

Dengan demikian, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah/Kepala Desa, masyarakat, dan pelaku usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat melaksanakan langkah-langkah tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan surat edaran yang telah ditetapkan. “Surat ini kita akan edarkan keseluruh Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan pelaku Usaha, agar dijalankan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.(han/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular