Senin, November 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kutai Kartanegara Himbau Pekerja untuk Berzakat Fitrah Sebelum Pulang Kampung

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, mengajak para pekerja di wilayahnya untuk berzakat Fitrah sebelum pulang kampung. Himbauan ini disampaikan dalam sambutannya pada acara peresmian Gedung baru Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar di Tenggarong Seberang pada Kamis (4/4/2024).

Menurut Edi Damansyah, berzakat Fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ajaran agama Islam, terutama bagi umat Islam yang bekerja di tempat tersebut. Dia menegaskan pentingnya menunaikan zakat Fitrah di daerah tempat bekerja, bukan ditampung di tempat lain, seperti di luar Kaltim.

Pendapat Bupati Edi Damansyah didasarkan pada pandangan beberapa Ulama mazhab Imam Syafii, yang mengatakan bahwa zakat Fitrah harus diberikan di daerah tempat seseorang bekerja. Salah satu hadis yang menjadi dasarnya adalah hadis yang menyatakan bahwa zakat Fitrah harus ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan shalat Idul Fitri.

Kewajiban menunaikan zakat Fitrah, lanjutnya, harus memenuhi tiga syarat, yaitu Islam, terbenamnya matahari pada akhir puasa Ramadhan, dan adanya kelebihan makanan pokok bagi individu dan keluarganya pada hari itu.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa penyaluran zakat Fitrah harus dilakukan di tempat tinggal dan tempat mencari nafkah, dengan dasar itu Edi Damansyah menekankan bahwa bagi para pekerja di Kukar, penyaluran zakat Fitrah didaerah dimana kita bekerja.

Himbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menunaikan zakat Fitrah sesuai dengan tuntunan agama dan memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada yang membutuhkan di daerah tersebut.

Sebagai tambahan informasi, bahwa hukum zakat fitrah itu adalah wajib. Salah satu hadits yang menjadi dasarnya adalah hadits berikut ini:

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

“Dari Ibnu ‘Umar ra ia berkata, Rasulullah saw mewajibkan zakat fithr satu sha` dari kurma atau satu sha` dari gandum baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan orang muslim. Dan Rasulullah saw memerintah zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan sahalat ‘id.” (Muttafaq ‘alaih)”.

Kewajiban menunaikan zakat fitrah harus memenuhi tiga syarat. Yaitu, Islam, terbenamnya matahari pada akhir puasa Ramadan (meskipun hukumnya boleh disalurkan di bulan Ramadhan), dan adanya kelebihan makanan pokok baginya dan keluarganya pada hari itu (malam idul fitri).

Sedang mengenai penyaluran zakat menurut mayoritas ulama berpendapat harus diberikan di tempat kita tinggal dan tempat mencari nafkah. (adv)

Penulis : Hanafi

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular