Bupati Kukar Tinjau Korban Kebakaran Loa Ipuh, Pemulihan Warga Jadi Prioritas

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri meninjau lokasi kebakaran di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, yang berdampak pada 11 rumah dan mengakibatkan 15 Kepala Keluarga (KK) kehilangan hunian pada Minggu (18/10/2026).

Dalam kesempatan ini, Aulia melihat langsung lokasi kebakaran dan menyalurkan bantuan kepada para korban.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar juga menyiapkan penanganan untuk meringankan beban korban sekaligus memulihkan aktivitas mereka setelah musibah tersebut.

Aulia mengatakan, kehadiran pemerintah daerah bertujuan memastikan kondisi warga terdampak sekaligus merencanakan langkah penanganan agar respons terhadap musibah serupa dapat dilakukan lebih cepat.

“Pemerintah daerah hadir di sini untuk meringankan beban warga yang terkena musibah kebakaran ini, melihat langsung situasi dan kondisi yang ada, serta merencanakan langkah-langkah agar ketika terjadi musibah seperti ini, penanganannya bisa lebih cepat lagi,” kata Aulia.

Ia menyebutkan, pemerintah daerah telah berdiskusi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam penanganan kebakaran.

Aulia menjelaskan, penanganan korban direncanakan melalui tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang.

Pada tahap awal, pemerintah berupaya memulihkan kondisi warga agar aktivitas sehari-hari tetap berjalan meski terdampak kebakaran.

“Jangka pendeknya, kita berusaha melakukan pemulihan dan memastikan kegiatan sehari-hari para korban tidak terhalang. Mereka tetap bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari,” katanya.

Menurut Aulia, OPD terkait telah melakukan langkah-langkah sesuai tugas masing-masing untuk mendukung penanganan warga terdampak.

Sementara itu, penanganan jangka menengah dan panjang akan diarahkan pada penataan serta pembangunan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga akan melihat bentuk bantuan dan pembiayaan yang dapat diberikan berdasarkan kewenangannya.

“Untuk jangka menengah dan jangka panjang, kita akan melakukan proses penataan dan membangun kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk bantuan dan pembiayaan yang bisa diberikan Pemkab sesuai kewenangan yang kita miliki,” jelasnya.

READ  Edi Damansyah: Pekan Inovasi dan Kreativitas Bukti Komitmen Pemkab Kukar Tingkatkan Pelayanan

Aulia berharap penanganan yang dilakukan dapat membantu warga melewati masa pemulihan sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musibah kebakaran. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img