Bupati Berau Wujudkan Pemerataan Kesejahteraan Melalui Pendidikan dan Ekonomi Rakyat

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program strategis yang menyasar berbagai kalangan, mulai dari tenaga pendidik, masyarakat kurang mampu, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan salah satu program unggulan yang saat ini tengah digencarkan, yaitu peningkatan insentif bagi pembimbing rohani dan tenaga pendidik.

“Program ini kami harapkan dapat memberikan motivasi dan penghargaan atas peran penting mereka dalam membentuk karakter dan mencerdaskan generasi muda kita,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Berau juga menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi fakir miskin, anak yatim piatu, dan orang tua jompo yang terlantar. Program ini, kata Bupati, merupakan bagian dari upaya memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.

Lebih lanjut, Bupati Sri menyampaikan bahwa Pemkab Berau juga terus mengembangkan program Beasiswa Berau Cerdas, termasuk program pembagian seribu laptop untuk guru, perlengkapan sekolah untuk pelajar kurang mampu, serta gratis biaya masuk dan seragam sekolah bagi siswa TK, SD, dan SMP.

Tak hanya itu, guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, pemerintah daerah juga menyediakan fasilitas pelatihan dan pembinaan, serta akses kredit lunak untuk pelaku UMKM di Kabupaten Berau.

“Kami berharap program ini mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (adv/srn/set)

READ  Buka Mimbar Sarasehan KTNA, Pj Bupati PPU Dorong Penguatan Komoditi Lokal untuk Kemandirian Pangan IKN
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img