Kamis, Juni 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buka Sosialisasi RTKD, Sekkab Kukar Ingatkan Pentingnya Perencanaan Tenaga Kerja Berbasis Data

TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menegaskan bahwa Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) 2025–2029, menjadi instrumen vital dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan yang masih dihadapi Kabupaten Kukar. Ia menyampaikan hal tersebut, saat membuka Sosialisasi RTKD di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Rabu (18/6/2025).

Dalam sambutannya, Sunggono menekankan pentingnya perencanaan tenaga kerja yang tidak hanya seremonial. Namun aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan riil daerah.

“Sebagaimana kita ketahui, sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar utama pembangunan daerah. Tapi tantangan yang kita hadapi tidak ringan. Maka, RTKD ini hadir sebagai jawaban strategis,” ujarnya.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), Sunggono mengatakan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kukar mencapai angka 4,05 persen pada tahun 2023, turun sedikit dari tahun sebelumnya yang mencapai 4,14 persen.

“Penurunan ini tentu patut kita apresiasi, tetapi tidak cukup. Kita butuh langkah konkret dan terukur untuk menekan angka pengangguran. RTKD adalah kuncinya,” tegasnya.

Menurut Sunggono, RTKD disusun secara sistematis dengan pendekatan berbasis data, yang mencakup pemetaan jumlah angkatan kerja, sektor kerja, hingga proyeksi kebutuhan tenaga kerja jangka menengah.

“Dengan data yang akurat, kita bisa menyusun kebijakan dan program yang betul-betul menyentuh sasaran. Mulai dari peningkatan kualitas tenaga kerja, penciptaan lapangan kerja, sampai mendorong sinergi antarpemangku kepentingan,” jelasnya.

Sunggono menyebut, keberhasilan RTKD sangat ditentukan oleh keterlibatan semua pihak, baik itu pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat “Pemerintah menyusun kebijakan, dunia usaha membuka lapangan kerja dan pelatihan, akademisi memberi masukan ilmiah, dan masyarakat aktif ikut pelatihan keterampilan. Sinergi ini mutlak,” ujarnya.

Ia juga memaparkan bahwa proses RTKD tidak berhenti pada penyusunan, tetapi dilanjutkan dengan pemantauan dan evaluasi secara berkala. “RTKD bukan hanya dokumen, tapi harus menjadi panduan aksi yang terus kita evaluasi dan sesuaikan dengan perkembangan dinamika daerah,” tandasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular