BPK Tegaskan Pemda Wajib Tindak Lanjuti Temuan Maksimal 60 Hari

SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim, Senin (25/5/2026).

Penyerahan berlangsung di Auditorium Nusantara Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim dan dipimpin langsung Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto. Dokumen LHP diterima para Ketua DPRD, wali kota, bupati, maupun perwakilan pemerintah daerah masing-masing.

Dalam sambutannya, Suharyanto menegaskan penyerahan LHP merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltim ini dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan dilakukan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Meski mayoritas daerah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK tetap menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola keuangan daerah.

“Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK tidak hanya mengungkapkan opini atas LKPD, tetapi juga mengungkapkan kondisi-kondisi yang ditemukan terkait kelemahan SPI dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Secara keseluruhan, BPK Kaltim mencatat terdapat 204 temuan dengan total 591 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Beberapa persoalan yang menjadi sorotan meliputi:

Penatausahaan aset tetap yang belum memadai.

Pengelolaan belanja barang dan jasa yang kurang optimal.

Kesalahan penganggaran.

Pengelolaan belanja modal yang belum maksimal.

Pengelolaan pendapatan daerah yang kurang optimal.

Pengelolaan utang belanja yang belum memadai.

Meski demikian, BPK memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah karena selama proses pemeriksaan telah menunjukkan itikad baik dengan menindaklanjuti sejumlah temuan, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp36,5 miliar.

READ  Ikuti Nusantara TNI Fun Run 2024 bersama Presiden Jokowi, Pj Bupati PPU; Momementum Penting Membangun Spirit Sehat

“Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada seluruh entitas atas Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan,” ungkap Suharyanto.

BPK juga mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti daerah sepenuhnya bebas dari potensi penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan.

“Opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan. Namun hal ini bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,” tegasnya.

Adapun 10 daerah di Kaltim yang kembali meraih opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yakni:

Kota Samarinda

Kota Balikpapan

Kota Bontang

Kabupaten Kutai Kartanegara

Kabupaten Kutai Timur

Kabupaten Kutai Barat

Kabupaten Berau

Kabupaten Paser

Kabupaten Penajam Paser Utara

Kabupaten Mahakam Ulu

BPK juga mengingatkan seluruh kepala daerah wajib menyampaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img