BNPB Ingatkan Potensi Bahaya Lanjutan di Lokasi Banjir Batang Toru

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara meski jembatan bailey sebagai penghubung wilayah tersebut telah berfungsi.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Senin (15/12/2025), mengatakan bahwa imbauan tersebut disampaikan menyusul masih adanya potensi bahaya lanjutan di wilayah terdampak.

Berdasarkan laporan tim petugas gabungan yang dikonfirmasi BNPB, aktivitas warga di sekitar lokasi terdampak cukup ramai.

“Tidak hanya warga setempat tetapi juga rombongan dari luar daerah,” katanya.

Ia mengatakan wilayah terdampak bencana tidak layak dijadikan tujuan kunjungan, terutama menjelang libur akhir tahun.

BNPB juga mengingatkan potensi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang masih dapat terjadi di Kecamatan Batang Toru, khususnya Desa Garoga, dalam tiga hari ke depan.

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kenaikan debit air sungai secara tiba-tiba sehingga membahayakan keselamatan masyarakat.

Abdul mengimbau warga dan pengunjung untuk tetap mematuhi arahan petugas serta tidak melakukan aktivitas di area rawan.

Selain itu, BNPB meminta seluruh unsur tim gabungan penanggulangan bencana yang masih berada di lokasi untuk selalu mengutamakan keselamatan selama bertugas.

Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB sebelumnya menyatakan jembatan bailey penghubung Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, sudah dapat dimanfaatkan masyarakat.

Jembatan darurat tersebut dibangun oleh personel Yon Zipur TNI dan dapat dilalui kendaraan roda dua, roda tiga (becak motor), maupun roda empat untuk menunjang mobilitas warga sejak Sabtu (12/12). Hal ini sebagai bagian dari percepatan pemulihan sosial ekonomi masyarakat pasca-banjir bandang yang melanda daerah itu pada Selasa (25/11). (ANT/KN)

READ  Pemeriksaan BPK Masuki Tahap Finalisasi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img