Bima Arya Respons Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah, Pastikan Sesuai Aturan

JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespons laporan dugaan korupsi penyelenggaraan retret kepala daerah, yang dilayangkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bima, saat ditemui selepas menghadiri pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025), memastikan uang negara untuk retret kepala daerah digunakan sesuai aturan perundang-undangan.

“Kami pastikan semua dilakukan sesuai dengan aturan, dan prosesnya tentu telah secara cermat menimbang semua dan tidak ada APBD, semua dibiayai oleh APBN kita,” kata Wamendagri menjawab pertanyaan wartawan.

Dia kemudian menekankan penyelenggaraan retret kepala daerah merupakan pelaksanaan atas mandat undang-undang.

“Jadi, kami harus memberikan pembekalan kepada kepala daerah baru. Ketika kemudian ada perubahan-perubahan dalam hal lokasi, waktu, dan jumlah peserta, tentu kami harus menyesuaikan,” kata Bima Arya.

Beberapa penyesuaian itu, Bima menyebut, mengikuti jumlah peserta retret yang cukup banyak, mengingat kepala daerah baru jumlahnya mencapai 961 orang. Banyaknya jumlah peserta pembekalan itu juga karena pemilihan kepala daerah yang berlangsung serentak.

“Kami melakukan penyesuaian, perencanaan penganggaran dengan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku,” kata Wamendagri.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, pada Jumat (27/2) melaporkan dugaan korupsi pelaksanaan retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada 21–28 Februari 2025 kepada KPK. Pelapor curiga penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang mempersiapkan retret tidak melewati proses tender yang jelas.

Menurut pelapor, penunjukan itu juga sarat dengan konflik kepentingan, karena komisaris dan direktur utama PT Lembah Tidar Indonesia diyakini sebagai kader Gerindra sekaligus pejabat publik yang masih aktif.

READ  Wamenhut Pastikan Hasil Audit 24 PBPH di Sumatra Diumumkan ke Publik

Terkait kepemilikan PT Lembah Tidar Indonesia, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Jumat (14/2) menyebut perusahaan itu bukan milik kader Gerindra. Dia menjelaskan perusahaan itu ditunjuk sebagai pengelola untuk mempersiapkan retret kepala daerah, dan retret menteri-menteri Kabinet Merah Putih pada 25–27 Oktober 2024.

Mensesneg, pada kesempatan yang lain, juga memastikan perusahaan itu ditunjuk sesuai prosedur, termasuk adanya proses tender yang dilewati oleh PT Lembah Tidar Indonesia.

“Semuanya saya jamin, semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” kata Prasetyo Hadi. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img