Belimbur Tutup Erau 2026, Bupati Kukar: Semangatnya Harus Hidup di Masyarakat

TENGGARONG — Guyuran air pecah di tengah kerumunan warga di kawasan Kedaton Kutai Kartanegara, Minggu (27/9/2026). Ribuan masyarakat yang sejak pagi memadati kawasan tersebut saling menyiram air dalam suasana penuh sukacita.

Pakaian putih yang semula rapi perlahan basah kuyup. Tawa dan teriakan warga bersahutan, sementara sebagian lainnya mengabadikan momen menggunakan telepon genggam.

Suasana itu menjadi penanda puncak sekaligus penutup rangkaian Erau Adat Kutai 2026 di Tenggarong.

Di balik kemeriahan Belimbur, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri melihat pesan yang jauh lebih dalam. Tradisi saling menyiram air tersebut, menurutnya, mengandung filosofi menyucikan dan membersihkan diri satu sama lain.

Aulia berharap makna tersebut tidak berhenti pada prosesi Belimbur, tetapi benar-benar menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari.

 

“Sekarang kita sudah melaksanakan Belimbur dan mudah-mudahan, ya sekali lagi, dengan kegiatan ini, Belimbur ini yang filosofinya menyucikan diri, saling membersihkan diri satu dengan yang lain, ini bisa menjadi benar-benar terwujud di dalam kehidupan kita sehari-hari,” ujar Aulia.

Bagi Aulia, Erau juga menjadi momentum untuk mengingat kembali perjalanan panjang Kutai Kartanegara. Ia menilai keberadaan Kukar hari ini tidak terlepas dari sejarah panjang Kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

“Erau mengingatkan kepada kita bahwa daerah ini tidak serta-merta dua hari dibangun,” katanya.

Ia menyebut sejarah Kutai Kartanegara memiliki perjalanan panjang dan menjadi bagian penting dari sejarah kawasan tersebut.

“Mengingatkan kepada kita semua bahwa adanya Kabupaten Kutai Kartanegara yang merupakan bagian dari Kabupaten Kutai pada dulunya, dan Kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ini sudah ada sejak beribu-ribu tahun yang lalu,” lanjutnya.

Karena itu, Aulia menilai semangat yang dibawa Erau harus menjadi energi bagi pemerintah dan masyarakat dalam membangun Kukar.

READ  Wabup Rendi Resmikan Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Warga Sungai Meriam

Menurutnya, keberadaan Erau bukan hanya tentang mempertahankan sebuah tradisi tahunan. Lebih dari itu, Erau menjadi pengingat agar pembangunan daerah tetap berpijak pada sejarah, budaya, dan identitas masyarakatnya.

Aulia juga mengaku senang melihat antusiasme masyarakat mengikuti puncak Erau. Menurutnya, suasana Belimbur tahun ini memperlihatkan bagaimana masyarakat ikut memiliki dan menikmati pesta adat tersebut.

Ia merujuk tema Erau Adat Kutai 2026, “Manunggal Raja Bersama Rakyatnya, Raja Menjamu Rakyatnya”, yang menekankan kedekatan antara Kesultanan dan masyarakat. Tema tersebut memang menjadi tema utama Erau 2026.

“Kita sangat senang sekali melihat masyarakat menikmati Erau sesuai dengan tema kita, Raja Menjamu Rakyatnya, rakyat memiliki Erau ini sendiri,” kata Aulia.

Menurutnya, semangat kebersamaan tersebut yang harus terus dipertahankan dalam pelaksanaan Erau pada tahun-tahun mendatang.

“Dan mudah-mudahan semangat ini terus menjadi semangat pelaksanaan Erau-Erau di tengah-tengah mereka,” harapnya.

Puncak Erau 2026 sebelumnya diawali dengan sejumlah prosesi adat, termasuk pengambilan Air Tuli dari Kutai Lama, Ngulur Naga, Beumban, Begorok hingga Sultan turun ke Rangga Titi sebelum Belimbur.

Rangkaian tersebut menutup pesta adat yang telah berlangsung sejak 20 September 2026. Selama sepekan, Erau tidak hanya menghadirkan prosesi sakral Kesultanan, tetapi juga berbagai kegiatan masyarakat, seni budaya, olahraga tradisional, serta expo dan UMKM.

Bagi Aulia, kemeriahan Belimbur menjadi gambaran bahwa Erau masih memiliki tempat kuat di tengah masyarakat. Tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi itu diharapkan tidak hanya menjadi tontonan setiap tahun, tetapi terus menghidupkan semangat kebersamaan dalam kehidupan masyarakat Kukar. (Adv)

 

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img