BEI Siapkan Suspensi Rekening Terindikasi Manipulasi Saham Mulai November 2026

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan perubahan mekanisme pengawasan pasar modal dengan mengurangi penggunaan pengumuman Unusual Market Activity (UMA) dan suspensi perdagangan saham. Ke depan, BEI akan lebih mengarahkan tindakan pengawasan kepada rekening efek yang terindikasi melakukan manipulasi harga saham.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perubahan mekanisme tersebut ditujukan untuk menjaga likuiditas perdagangan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan pasar modal. Implementasinya ditargetkan mulai awal November 2026.

“Banyak masukan kepada kami bahwa tindakan suspensi atas perdagangan saham itu mengganggu likuiditas di pasar. Mengganggu kepada investor ritel kita yang jumlahnya begitu banyak yang membutuhkan likuiditas,” kata Jeffrey dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Melalui mekanisme baru tersebut, BEI akan mengarahkan tindakan pengawasan kepada rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran, alih-alih menghentikan perdagangan suatu saham secara keseluruhan.

Jeffrey mengatakan, kebijakan itu merupakan hasil koordinasi BEI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merespons dinamika pasar modal.

“Oleh karena itu, dalam tindakan pengawasan kami nanti kami memilih tidak melakukan suspensi atas perdagangan sahamnya, tetapi kami akan melakukan suspensi atas rekening tertentu yang terindikasi melakukan tindakan pelanggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, BEI akan segera menyosialisasikan mekanisme tersebut kepada anggota bursa. Penerapannya diharapkan dapat dimulai pada awal November.

Selain mengubah sasaran tindakan pengawasan, BEI juga berencana mengumumkan kepada publik indikasi awal dimulainya investigasi terhadap transaksi saham yang dinilai mencurigakan.

Selama proses investigasi, BEI dapat mengambil tindakan pengawasan terhadap rekening efek tertentu dengan berkoordinasi bersama OJK. BEI juga memiliki kewenangan memeriksa anggota bursa yang terkait dengan transaksi tersebut.

Jeffrey menegaskan, pengumuman indikasi awal investigasi dan langkah pengawasan lanjutan akan menjadi bagian dari mekanisme baru yang tengah disiapkan. BEI berharap perubahan tersebut dapat diterapkan sesuai target waktu yang telah disampaikan. (ANT/KN)

READ  Arus Mudik Melonjak, Lalu Lintas MBZ Tembus 101 Persen
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img