Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kubar Sebut Ada TPS Berpotensi Lakukan Pemilihan Ulang

KUTAI BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mencatat ada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).

Pasalnya, Bawaslu menemukan ada sejumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb ikut mencoblos pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu.

”Memang sepertinya ada potensi PSU. Karena dari hasil laporan Pengawas TPS, sementara ini ada satu kecamatan, tapi TPS-nya agak banyak yaitu Kecamatan Bentian Besar,” kata Ketua Bawaslu Kubar Lourensius kepada pewarta di Kutai Barat, Kamis (15/2/2024).

Louren mengaku, dalam laporan itu ditemukan bahwa ada beberapa pemilih asal luar daerah yang mencoblos menggunakan KTP dan tidak mengantongi surat pindah memilih.

Para pengawas TPS (PTPS) kata Louren sudah menyarankan agar pemilih yang hanya bawa KTP dan tidak terdaftar dalam DPT, tidak diberikan kesempatan mencoblos. Namun petugas KPPS tetap memasukan sebagai pemilih khusus.

”Mungkin KPPS itu persepsinya beda juga, pemahamannya dia bahwa yang KTP itu masuk DPK. Buktinya kan PTPS sudah menyampaikan, jangan diterima, tapi diterima oleh KPPS. Ketika kita terima informasi seperti itu maka kami sudah sarankan supaya kecamatan segera mengeluarkan rekomendasi untuk PSU,” jelas Louren.

Kondisi yang sama, lanjut Louren, juga terjadi pada sejumlah TPS di kecamatan lain. Namun sejauh ini belum ada laporan resmi ke Bawaslu kabupaten.

”Memang laporan globalnya belum kami terima di kabupaten tapi kalau catatan pemilih tidak terdaftar di kecamatan sudah kami terima. Makanya ini kami akan buat rekomendasi,” tandasnya.

Adapun kewenangan PSU, menurut Louren ada pada KPU. “Kami memang hanya buat rekomendasi nanti yang menjalankan PSU itu tergantung KPU-nya,” imbuh dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye mengatakan, kasus pemilih tidak terdaftar tetapi ikut mencoblos itu konsekuensinya adalah PSU. Jika benar-benar terjadi maka suka tidak suka harus pemilihan ulang.

“Ini sudah menjadi catatan, akan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan ini kami sudah pastikan itu karena orang yang tidak berhak, tidak terdaftar dan tidak melapor datang maksa-maksa kemudian dilayani oleh kawan-kawan kami (KPPS) maka itu sudah pasti kategori pemungutan suara ulang,” ucap Arkadius.

Dia mengambil contoh di TPS 20 Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak yang sempat cekcok antara warga dan KPPS. Di mana warga ngotot ikut memilih pakai KTP tanpa surat pindah memilih, tetapi KPPS nya menolak memberi kesempatan mencoblos. Kondisi itu,kata Arkadius harus dipatuhi KPPS karena memang aturannya, pemilih harus terdaftar dulu baru ikut mencoblos di Pemilu 2024.

”Kalau berdasarkan catatan dari pengawas bahwa ada temuan orang yang harusnya bukan pemilih di situ atau tidak didaftarkan sebagai DPT atau sebagai DPK, dan DPK pun KTP-nya bukan orang di situ atau pindah memilih. Maka itu di dalam undang-undang Pemilu maupun PKPU dan juknis bahwa itu harus PSU. Cuma itu harus ada rekomendasi dari Bawaslu,” terang Hanye.

Arkadius menambahkan, rekomendasi Bawaslu untuk PSU harus sudah disampaikan paling lama 3 hari pasca pencoblosan.

Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular